Apa Saja yang Berubah dari Terjemahan Al Quran Edisi Penyempuranaan 2019
ZONAMAHASISWA- Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) adalah lembaga resmi negara Republik Indonesia yang bertugas dan berfungsi untuk mentashih, mengkaji, dan melestarikan mushaf Al-Quran yang berada di bawah naungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Tugas
Menyelenggarakan Pentashihan, pengkajian dan penerbitan Al-Qur'an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat
Fungsi
Perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang pentashihan, pengkajian, dan penerbitan Al-Qur'an; Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pentashihan, pengkajian, dan penerbitan Al-Qur'an; Perumusan kebijakan dan perencanaan program serta pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan Bayt Al-Qur'an dan dokumentasi; Penerbitan surat tanda tashih dan surat izin beredar Al-Qur'an; dan Sosialisasi dan pelaporan hasil-hasil kegiatan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
SELENGKAPNYA BACA DI SINI